Akhirnya Hercules Resmi Ditahan

Karena Memeras Hercules Resmi Ditahan

Akhirnya Hercules Resmi Ditahan
malangemporium.com | Akhirnya Hercules Resmi Ditahan - Terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga Jakarta Barat akhirnya Hercules resmi ditahan. Hercules sendiri terbukti melakukan kejahatan pemerasan terhadap tiga perusahaan mengatas namakan keamanan di komplek Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Lir, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Selain itu pihak kepolisian juga menyita senjata tajam dan juga senjata api.

Penangkapan Hercules Rozario Marshall yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini didasarkan dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap sekelompok orang yang kemudian adalah anak buah dari Hercules. Penangkapan Hercules beserta anak buahnya ini murni berlandaskan hukum, "Hercules" sendiri dikenakan UU Darurat No 21 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara.

Seperti berita yang dirangkum Malang Emporium dari berbagai sumber menyatakan bahwa Polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis FN beserta dua magazine dan 27 butir peluru. Pistol berjenis FN ini bermerek Pindad yang mana disita dari kediaman Hercules di Bilangan Jakarta Barat. Selain itu Polisi juga menyita tiga parang, satu panah, tujuh pisau belati, satu senpi, katapel berikut anak katapel dari paku, uang tunai Rp5,9 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami Tunggu Komen Anda