Upah Minimum Kabupaten Malang Batu

Naik, Upah Minimum Kabupaten Malang Batu

Upah Minimum Kabupaten Malang Batu
malangemporium.com | Upah Minimum Kabupaten Malang Batu - Kembali mengabarkan akan berita terbaru Malang Batu dan sekitarnya, kali ini Malang Emporium mengetengahkan berita seputar Upah Minimum Kabupaten/Kota 2014 Malang Raya yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Berdasar keputusan tersebut dapat diberitakan jikalau terjadi kenaikan yang signifikan untuk berapa Upah Minimum Kabupaten Malang 2014. Kenaikan penetapan UMK tersebut sudah berdasar prosedur maupun standar yang berlaku, tetapi masih memungkinkan berubah jika pengusaha merasa tidak puas dengan mengajukan keberatan yang nantinya bergantung pada keputusan penilaian pihak Disnaker Jawa Timur.

Upah Minimum Kabupaten 2014

Kembali lagi ke upah minimum Kabupaten Malang Batu, tentunya berbeda dengan tahun ini dimana mengalami kenaikan sebesar 22 persen berikut penjabarannya. "Upah Minimum Kabupaten Malang" yang sebelumnya adalah Rp 1.343.700 berubah menjadi Rp 1.635.000. Sedangkan untuk UMK Kota Malang yang pada tahun 2013 adalah Rp 1.340.300 berganti menjadi Rp 1.587.000 atau mengalami kenaikan sebesar 18.5 persen. Hal berbeda untuk Kota Batu, terjadi kenaikan yang cukup tinggi dimana bisa dilihat dengan perubahan upah minimum Kota Batu yang sekarang menjadi Rp 1.580.037 dari Rp 1.260.000 untuk UMK tahun 2013.

Tanggapan akan kenaikan seputar Upah Minimum Kabupaten/Kota 2014 ini juga beragam, untuk Kota Batu sementara ini tidak terjadi adanya pengajuan peninjauan ulang. Tetapi hal ini berbeda untuk Kota Malang, dimana para pekerja merasa kenaikan sebesar 18.5 persen tersebut masih kurang dari harapan mereka sebelumnya. Mereka meminta terjadi peningkatan nilai upah untuk tahun 2014 mencapai kisaran 1.9 juta. Untuk itulah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang telah mengajukan rekomendasi yang masih dipertimbangkan. Mengenai revisi akan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2014 khususnya Kota Malang sudah ditandatangani dan diupayakan terbaik bagi kedua belah pihak, baik untuk pekerja maupun pengusaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami Tunggu Komen Anda