Inilah PP No 34 Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS
malangemporium.com | PP No 34 Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS - Kabar gembira yang tentunya sangat dinanti oleh para Pegawai Negeri Sipil, bagaimana tidak karena kenaikan gaji PNS akhirnya bisa terealisasi. Setelah lama menunggu kepastian akan janji seputar kenaikan gaji PNS akhirnya pada tanggal 21 Mei 2014 kemarin Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014. Berikut ini Malang Emporium akan mengabarkan seputar PP No 34 Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS.Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014 adalah PP No 34 Tahun 2014 tentang perubahan ke enam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Inilah yang membuat para PNS bisa tersenyum karena pemerintah segera merealisasikan kenaikan gaji PNS sejumlah 6%.
PP No 34 Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS
Dengan ditandatanganinya PP No 34 Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS oleh Presiden SBY kini para PNS sudah bisa tersenyum lega, dan juga mereka tinggal menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta update aplikasi GPP yang mengakomodir tabel baru gaji PNS tahun 2014.Adapun PP No 34 Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS ini berlaku per 1 Januari 2014 yang selain itu dijadikan dasar penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Kementerian Keuangan untuk segera mungkin membayarkan kenaikan gaji dan rapel gaji mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2014. Nah PP No 34 Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS diatas semoga bermanfaat bagi Anda para PNS yang tentunya gembira dengan info diatas, jangan lupa untuk menyimak alasan dibalik bubarnya girlband Princess
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami Tunggu Komen Anda