Pembayaran Gaji Ke-13 PNS Setelah Bulan Juli
malangemporium.com | Gaji Ke-13 PNS Setelah Bulan Juli - Para PNS harus lebih sabar lagi setelah pembayaran gaji ke-13 PNS setelah bulan Juli alias diundur, hal ini didapatkan karena terdapat Satuan Kerja (Satker) yang terlambat mengajukan pencairan dana. Simak ulasan lebihnya pada postingan Malang Emporium kali ini untuk Gaji Ke-13 PNS Setelah Bulan Juli.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, didapatkan Menteri Keuangan Indonesia M.Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13. Sekiranya gaji ke-tiga belas ini akan dicairkan pada bulan Juli 2014, namun karena terlambatnya Satker untuk mengajukan pencairan dana pembayaran gaji ke-13 ini dapat dilakukan setelah bulan Juli.
Gaji Ke-13 PNS Setelah Bulan Juli
Sekilas akan gaji ke-tiga belas, disebutkan bahwa gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas. Adapun besarnya dari gaji 13 ini adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada bulan sebelumnya, jadi untuk tahun ini maka akan sama dengan jumlah gaji yang diterima pada bulan Juni 2014 kemarin.Dapat diperoleh kejelasan seputar gaji 13 2014 ini, dari beberapa sumber disebutkan gaji, tunjangan, pensiun bulan ketiga belas ini sedianya akan dicairkan pada bulan Juli 2014. Namun dalam hal terdapat Satuan Kerja yang terlambat dalam mengajukan pencairan dana maka untuk pembayaran pada bulan Juli 2014 tidak bisa dilakukan. Karena itulah pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas itu dapat dilakukan setelah bulan Juli 2014.
Itulah ulasan Gaji Ke-13 PNS Setelah Bulan Juli yang tentunya sangat ditunggu datangnya oleh para Pegawai Negeri Sipil Indonesia, simak juga info Lowongan Freelance Sebar Brosur Malang dan jangan lupa untuk selalu berbagi melalui Facebook, Twitter, dan juga G-Plus akan "Gaji Ke-13 PNS Setelah Bulan Juli".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami Tunggu Komen Anda